Puruk Cahu – Wakil Bupati Murung Raya (Wabup Mura), Rahmanto Muhidin, bertindak cepat untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati terkait pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer.
Wabup Rahmanto secara spesifik memberikan instruksi langsung kepada instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, khususnya di titik-titik pengecer di Kota Puruk Cahu.
Instruksi ini diberikan sebagai bagian dari upaya Pemkab Mura untuk mencegah gejolak harga berkepanjangan di masyarakat.
“Agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan di tengah masyarakat, kami telah memintah Diskop UKM dan Perindag bersama dengan Satpol PP untuk melakukan monitoring,” kata Rahmanto Muhidin, Senin (1/12/2025).
Sinergi antar-instansi ini ditujukan untuk memastikan harga jual BBM eceran tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.000 per liter untuk Pertalite dan Rp17.000 per liter untuk Pertamax.
Perintah Wabup ini memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan dan memastikan stabilisasi harga segera tercapai di wilayah Murung Raya.(gep)





