Murung Raya – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Murung Raya melaksanakan Pelaporan Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Murung Raya pada Selasa (25/2/2025).
Pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menanggulangi stunting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Regulasi tersebut menekankan pentingnya penurunan angka stunting melalui pendekatan konvergensi lintas sektor.
Dalam kegiatan ini, operator pelaporan stunting dari berbagai Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan aksi konvergensi yang telah mereka jalankan.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Kabupaten Murung Raya, Muliana, menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting membutuhkan sinergi antar sektor yang kuat.
“Kami berharap melalui pelaporan ini, setiap Perangkat Daerah dapat menunjukkan progres signifikan dalam menurunkan angka stunting. Dengan begitu, target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dapat tercapai,” ujar Muliana.
Pelaporan ini bertujuan memastikan bahwa program dan kebijakan terkait penurunan stunting berjalan efektif serta terkoordinasi dengan baik antar Perangkat Daerah dan instansi terkait.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah yang berperan dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Murung Raya.(gep)