Muara Teweh – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara (Sekda Barut) Drs Jufriansyah membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi pengelolaan barang milik daerah (BMD), di aula BappedaLitbang, Kamis (14/12/2023).
Kegiatan bimtek dan sosialisasi tersebut diikuti sebayak 132 peserta terdiri dari PNS bidang pengelolaan BMD, penajab penatausahaan barang pengguna, pengurus barang pengguna dan pembantu pengurus barang pengguna perangkat daerah se Kabupaten Barito Utara.
Pj Bupati Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Pj Sekda Jufriansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Utara yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini.
Dikataknanya berdasarkan laporan kepala BPKA, bahwa pelaksanaan sosilisasi dan bimtek pada hari terdiri dari 3 kegiatan, yaitu sosialiasi penggunaan fasilitas kantor, merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi MCP KPK tahun 2023 atas pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Kemudian sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) penatausahaan dan pengamanan aset tetap, merupakan salah satu rekomendasi yang harus dilaksanakan berdasarkan temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022.
Dan bimbingan teknis pengguna aplikasi Simda BMD, yang dilatarbelakangi pergantian pengurus barang di tingkat perangkat daerah yang menyebabkan masih kurang dipahaminya penggunaan aplikasi Simda BMD oleh pengurus barang yang baru.
“Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi MCP KPK dan temuan BPK RI serta sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pengelolaan barang milik daerah kepada pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang perankgat daerah (PD) se Kabupaten Barito Utara,” kata Jufriansyah.
Lebih lanjut Pj Sekda, dengan diberlakukannya Permendagri 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan ,inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah (BMD), seluruh kegiatan penatausahaan barang milik daerah yang sudah ada, harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Permendagri diundangkan yaitu terhitung sejak tanggal 23 September 2021 artinya sejak tanggal 23 September 2023 kegiatan penatausahaan BMD harus menyesuaikan dengan Permendagri ini.
Pada saat ini kata Jufri aplikasi Simda BMD yang digunakan masih belum mengakomodir Permendagri 47 tahun 2021, artinya mau tidak mau, suka tidak suka kita diminta untuk dapat menggunakan aplikasi yang dibuat bersamaan saat Permendagri ini dibentuk.
“Aplikasi ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri dengan nama e-BMD dan direncanakan sudah terintegrasi dengan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD),” imbuhnya.(gep)