PELAYANAN KILAT! Bupati Barut Delegasikan Semua Kewenangan Perizinan ke DPMPTSP

By clickid - October 2, 2025 | 475 Views
IMG-20251002-WA0005(3)

Foto: Humas Pemkab Barito Utara

​MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) mengambil langkah tegas untuk mempercepat layanan investasi dan bisnis di daerah. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024, Bupati secara resmi mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

​Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan, Zoelkaida Isnaini, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah komitmen daerah untuk memberikan kepastian hukum dan layanan yang lebih cepat bagi pelaku usaha.

​“Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” jelas Jufriansyah di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).

 

​Ganti Aturan Lama, Fokus ke OSS

​Perbup terbaru ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah adanya PP Nomor 6 Tahun 2021 (tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

​Apa Saja Kewenangan yang Didelegasikan?

​Kewenangan yang dilimpahkan ke DPMPTSP mencakup semua hal yang terkait dengan perizinan di tingkat kabupaten, baik yang melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun nonperizinan.

​1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS):

Meliputi sektor strategis seperti perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, hingga koperasi.

​2. Perizinan Penunjang Usaha:

Meliputi sektor kelautan, energi, pekerjaan umum, dan lainnya.

​3. Perizinan dan Nonperizinan di luar Kegiatan Usaha:

Meliputi sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan administrasi lainnya (seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, hingga surat keterangan).

​Dorong Iklim Investasi Lokal

​Penerapan Perbup ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia usaha di Barito Utara. DPMPTSP siap menjalankan amanah ini dan berharap adanya dukungan penuh dari semua perangkat daerah agar pelaksanaan peraturan ini sukses.

​Tujuan akhirnya adalah untuk mendorong iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal. 

Sumber: Humas Pemkab Barito Utara
Editor: Tim Redaksi.

asus

clickid

Artikel Terkait