Puruk Cahu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya secara resmi mengumumkan pengembalian uang kerugian negara senilai total Rp14.676.020.344,57 (Empat Belas Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Koma Lima Puluh Tujuh Rupiah) dari penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik S.H M.H, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/12), menegaskan bahwa pengembalian uang barang bukti ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan cermat.
“Penyerahan ini menunjukkan komitmen kuat Kejari Murung Raya dalam melaksanakan fungsi penuntutan dan pemulihan aset negara secara efektif,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas kinerja pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
Pihaknya berharap tindakan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan.(gep)





