Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah munculnya titik api di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.
Bupati H Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026), mengatakan kondisi cuaca dan meningkatnya risiko karhutla membutuhkan kewaspadaan dari seluruh pihak. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha diminta mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan.
Ia menegaskan, pengawasan di wilayah masing-masing harus ditingkatkan untuk mencegah munculnya titik api. Perangkat kecamatan hingga desa juga diminta aktif menyampaikan imbauan serta larangan pembakaran kepada masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak,” tegas Shalahuddin.
Selain masyarakat umum, satuan pendidikan juga diminta memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan. Edukasi tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian sejak dini terhadap lingkungan.
Shalahuddin meminta seluruh pihak melaksanakan instruksi dengan penuh tanggung jawab. Setiap orang atau pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Gep)





