Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada PT BDA untuk melakukan penanganan menyeluruh terkait limbah air yang berdampak pada ruas jalan KM 34 arah Benangin.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi di lapangan yang menunjukkan bahwa penanganan awal dari pihak perusahaan dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR, M. Iman Topik, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak perusahaan.
“Kami sudah melakukan evaluasi bersama pihak perusahaan. Penanganan harus sesuai regulasi agar tidak merusak infrastruktur daerah,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap perusahaan dapat segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah air agar tidak kembali menimbulkan genangan di badan jalan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap aset daerah sekaligus menjaga kepentingan masyarakat pengguna jalan.(gep)





