KUALA PEMBUANG – Menanggapai terkait dengan adanya kekosongan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 22 Desa yang ada di dua kecamatan yaitu Seruyan Hulu dan Suling Tambun, DPRD Kabupaten Seruyan telah melakukan Konsultasi ke ke Kementerian Desa (Kemendes). Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Seruyan, Arahman.
Arahman menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Desa (Kemendes) terkait dengan aturan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan BPD. “Dan secara garis besar dari hasil konsultasi tersebut, menurut Kemendes tidak boleh terjadi kekosongan BPD, karena tidak ada aturan yang mengatur tentang Plt BPD yang ada aturannya hanya Plt Kepala Desa,” ujarnya , di Kuala Pembuang, Senin (3/6/2024).
Atas dasar tersebutlah , pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah sebaiknya segera melakukan penetapan atau pelantikan BPD pada 22 desa di kecamatan Suling Tambun dan Seruyan Hulu tersebut yang saat ini sedang terjadi kekosongan jabatan BPD. Apalagi mengingat untuk pemilihan BPD di 22 desa tersebut juga telah dilaksanakan dan hanya menunggu pelantikan. “Saran kami apabila ada BPD yang berakhir masa jabatannya dan sudah ada pemilihan anggota BPD yang baru dan sudah ada pemenangnya, maka secepatnya segera dilantik agar tidak ada kekosongan BPD di desa tersebut,” kata Arahman.(Yan)