KUALA PEMBUANG – Saat ini sektor perikanan di Seruyan terkendala regulasi aturan, hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan hanya diperbolehkan mengelola perikanan darat dan budidaya saja, sedangkan untuk perikanan laut sepenuhnya sudah diserahkan ke provinsi. Hal ini diungkap oleh Ketua Komisi I DPRD Seruyan Bejo Riyanto, Senin (3/4/2023).
Bejo Riyanto menilai, regulasi tersebut mempersulit para nelayan yang ada di wilayah setempat. “Kita tau di kabupaten Seruyan ini khususnya di Kuala Pembuang nelayannya rata-rata nelayan laut,” katanya, di Kuala Pembuang, Senin (3/4/2023).
Tentunya akibat adanya regulasi itu sangat merugikan Kabupaten Seruyan khususnya para nelayan yang bergantung terhadap kekayaan hasil laut.
Regulasi itu juga dinilai mempersulit Pemkab Seruyan, dimana dalam hal ini Dinas Perikanan Seruyan seakan-akan dibatasi, sebagai contoh pengadaan sarana prasarana perikanan seperti mesin, saat ini tidak diperbolehkan lagi menganggarkan yang kapasitas besar.
“Kemudian alat tangkap ikan juga demikian, tidak diperbolehkan lagi menganggarkan untuk yang kapasitasnya laut, sementara itu yang dibutuhkan oleh nelayan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bisa memperhatikan, memikirkan serta mempertimbangkan kembali regulasi yang berlaku agar kiranya tidak bertentangan dengan kebutuhan para nelayan. (Yan)