KUALA PEMBUANG – Anggota Legislator Seruyan, H Bambang Yantoko mengimbau agar para Investor yang menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Seruyan untuk taat dan patuh terhadap peraturan atau regulasi. Dalam hal ini tidak hanya peraturan daerah, namun juga terhadap perundangan-undangan yang menyangkut kesejahteraan para pekerja.
Disampaikannya, bahwa terkait dengan undang-undang undang-undang dan peraturan daerah yang menyangkut kesejahteraan dari para pekerja ini harus dipatuhi. Sejauh ini ada investor atau perusahaan yang dianggap tidak mematuhi aturan undang-undang. Salah satunya tidak mengikuti soal standar upah minimum kabupaten (UMK).
“Hal ini tentunya juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, kesejahteraan buruh akan sulit dicapai jika upah yang diberikan tidak sesuai peraturan atau di bawah standar. Oleh sebab itu, dia meminta setiap perusahaan benar-benar menerapkan sistem upah yang telah diatur pemerintah. “Ya konsistensi dari pada para investor yang ada di Kabupaten Seruyan agar betul-betul mengikuti aturan yang sudah ditentukan,” tandasnya.(yan)