KUALA PEMBUANG – Penyelesaian pembangunan jalan akses utama di Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir yang menggunakan kontruksi semenisasi terkendala. Dimana salah satu perusahaan yang ada di desa setempat, yakni PT Rimba Raya Conservation (RRC) mengklaim bahwa sebagian titik lokasi tempat dibangunnya jalan tersebut merupakan areal atau kawasan mereka.
Anggota DPRD Seruyan, Argiansyah mengungkapkan pembangunan jalan tersebut kini mengalami permasalahan yang begitu rumit.
Dimana pihak desa tidak bisa membangun jalan itu sampai dengan selesai, lantaran PT Rimba Raya Conservation (RRC) mengklaim bahwa sebagian titik lokasi tempat dibangunnya jalan tersebut merupakan areal atau kawasan mereka.
“Karena perusahaan itu bersikeras mengklaim sebagian titik lokasi itu adalah kawasan mereka, terpaksa pembangunan jalan tersebut tidak bisa dibangun sampai dengan selesai, dan saat ini kondisi jalan tersebut putus-putus,” jelas ArGiansyah, Rabu (9/2/2023).
Dengan adanya permasalahan ini lanjut Argiansyah, akhirnya masyarakat di Desa Sungai Perlu bersepakat untuk merencanakan pertemuan dengan perusahaan tersebut dan meminta kepada DPRD untuk memfasilitasinya.
“Jadi masyarakat itu minta agar difasilitasi kegiatan RDP terkait agreement dengan PT Rimba Raya Conservation (RRC) ini untuk memperjelas permasalahan status kawasan itu, dan terkait aspirasi masyarakat ini kami pihak kami dari DPRD menyambut baik,” jelasnya.
Lebih lanjut Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, selain meminta difasilitasi RDP dengan PT RRC, masyarakat juga meminta difasilitasi RDP dengan Perusahaan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).
“Hal ini juga menjadi aspirasi masyarakat, karena mereka juga ingin meminta penjelasan terkait luas areal perusahaan tersebut yang sampai hari ini masih belum jelas, termasuk DPRD pun belum pernah menerima laporan dari perusahaan bersangkutan,” pungkasnya. (Yan)