KUALA PEMBUANG – Dua buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan mulai dibahas oleh Legislatif dan Ekeskutif Kabupaten Seruyan, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Kamis (15/6/2023).
Rapat dimpimpin oleh Wakil Ketua DPRD Seruyan H Bambang Yantoko, dan diikuti Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman beserta anggota, serta Tim Legislasi Rancangan Hukum Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh oleh Asisten I Setda Seruyan, Agus Suharto, S.Sos beserta jajaran.
Bambang Yantoko mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Rapat Banmus, pihaknya bersama dengan Tim Legislasi Rancangan Hukum Pemerintah Daerah melaksnakaan pembahasan terhadap dua Raperda. “Harapan kami Raperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Seruyan,” ucapnya.
Sementara berdasarkan pantauwan, rapat pembasahan kedua buah Raperda tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Dalam pembahasan, kedua belah pihak saling bertukar pikiran dan saling memberikan saran dan masukan demi menyempurnakan pasal-pasal yang ada dalam rancangan produk hukum daerah itu. (Yan)