Murung Raya – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Apel berlangsung di halaman kantor Bupati Mura pada Senin (10/2/2025).
Dalam amanatnya, Hermon menegaskan bahwa inovasi merupakan langkah pengembangan di luar tugas utama, sedangkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) adalah kewajiban yang harus dijalankan tanpa menunggu perintah.
Selain itu, ia membahas status tenaga kontrak yang akan berakhir pada Maret mendatang. Hingga saat ini, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait kelanjutan tenaga kontrak, terutama dalam kaitannya dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Hermon menegaskan bahwa tenaga kontrak akan tetap dipertahankan hingga Maret, dengan catatan bahwa kedisiplinan harus terus dijaga.
“Jika ada tenaga kontrak yang sudah tidak aktif bekerja atau telah mendapatkan pekerjaan lain, maka tidak perlu lagi dipanggil kembali. Ini menjadi bagian dari kebijakan kita dalam menata kepegawaian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hermon menyampaikan bahwa ke depan, Pemerintah Daerah akan mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja di luar struktur kepegawaian. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skema outsourcing untuk posisi tertentu seperti tenaga kebersihan dan tukang kebun.
Apel gabungan ini menjadi momentum bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Murung Raya untuk semakin meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta mempersiapkan diri dengan lebih baik.(gep)